faktaintegritas.id – Alimudin, Ketua Pansus Raperda Pesantren bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J.Putro bersilaturahim dengan jajaran Pengurus Cabang Nahdatul Ulama PCNU Kota Bekasi yang dipimpin oleh KH. Madinah pada Jum’at (24/09).
Alimudin mengatakan, saat menyampaikan progress pembahasan Raperda Pesantren, ia mendapat banyak masukan, arahan dan saran yang disampaikan oleh jajaran PCNU Kota Bekasi untuk menyempurnakan Raperda Pesantren yang sedang dibahas di DPRD.
Dalam sambutan pihaknya menyampaikan bahwa Undang-Undang No.18, Tahun 2019 tentang Pesantren ini adalah kado istimewa yang diberikan negara kepada pesantren. Peraturan ini penting ujarnya sebab untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di Kota Bekasi.
“Terkait Arkanul Ma`had (Rukun Pesantren) harus dipenuhi, berupa harus adanya; pertama, kyai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, kedua, santri mukim, ketiga, pondok atau asrama, empat, masjid atau musholla, serta terakhir, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola mu`allimin,” terang Alimudin.
Dalam Pembahasan Raperda Pesantren, Ketua Pansus menyebutkan bahwa Pesantren sebagai lembaga pendidikan didalamnya menyelenggarakan pendidikan formal dan atau nonformal.
“Pendidikan formal meliputi Pendidikan Muadalah; Pendidikan Diniyah Formal; Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS); dan Ma’had Aly (Perguruan Tinggi) dan Pendidikan nonformal berbentuk pengkajian Kitab Kuning,” ujar Alimudin.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa lulusan pendidikan pesantren jalur pendidikan non formal yang dinyatakan lulus ujian PKPPS dapat melanjutkan ke jenjang Pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan kerja.
Dalam penutupnya Alimudin menjelaskan terkait sumber pendanaan pesantren bersumber dari masyarakat; Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan Dana Abadi Pesantren dapat berupa uang; barang; dan/atau jasa dan mengenai mekanisme pendanaan Pesantren diatur dengan Peraturan Wali Kota setelah Perda Pesantren ini Diparipurnakan
More Stories
Perayaan Iduladha 1446 H di Jasa Raharja: Semangat Berbagi yang Tulus sebagai Cerminan Pelayanan bagi Keselamatan Masyarakat
Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur