faktaintegritas.id – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Bahan Pokok Rakyat menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi karena dinilai gagal menanggulangi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Deputi Direktur ELSAM sekaligus anggota tim tersebut, Andi Muttaqien mengatakan pihaknya menggugat Jokowi dan Lutfi sebagai eksekutif yang dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH). Mereka dinilai bertanggungjawab atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
“Jadi kami menggugat dua, pertama menggugat Mendag, kedua menggugat presiden dalam kapasitasnya sebagai eksekutif, orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya langkanya minyak goreng,” kata Andi salam konferensi pers di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/6).
Andi menjelaskan apa yang pihaknya gugat adalah tindakan Lutfi dan Jokowi yang dinilai gagal mengendalikan keberadaan dan harga minyak goreng di pasaran.
Gugatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari keberatan administratif atau somasi yang tekah mereka layangkan ke Kementerian Perdagangan pada 22 April lalu.
“Jadi dua tergugat ini, itu harus bertanggungjawab atas peristiwa atau kejadian yang kita alami saat ini, tinggi dan langkanya minyak goreng,” kata Andi.
Tim advokasi ini menilai Lutfi dan Jokowi melanggar Undang-Undang Perdagangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Karena itu, dalam petitum gugatan itu pihaknya meminta Jokowi dan Lutfi bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
“Kegagalannya ini harus dinyatakan pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum,” ujar Andi.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi lainya dari Pilnet, Judianto Simanjuntak mengatakan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng membuat masyarakat menjerit.
Ia berharap gugatan di PTUN ini menjadi evaluasi bagi pemerintah yang telah di ilai melakukan pelanggaran hukum.
“Tidak bisa mengendalikan harga, harga kebutuhan minyak goreng ini sehingga rakyat itu menjerit atas kejadian ini,” kata Anto.
“Kita meminta kepada PTUN supaya memutuskan bahwa presiden dan menteri perdagangan melakukan pelanggaran hukum,” sambungnya.
Sebagai informasi, sebanyak 6 LSM melayangkan surat keberatan atas tata kelola minyak goreng ke Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 22 April lalu.
Mereka meminta agar Presiden Jokowi dan Lutfi mengendalikan harga dan stok minyak goreng. Mereka antara lain, Walhi, Elsam, Huma, Sawit Watch, Greenpeace, dan Pilnet.
Sumber : cnnindonesia
More Stories
Jasa Raharja respon cepat, menjamin santunan Korban kecelakaan mobil Jurnalist TV yang ditabrak Truk Ekspedisi
Puncak Milad Ke-7 Qudwah Indonesia gelar KolaborasIP Summit 2024: Wujud Kolaborasi untuk Indonesia dan Palestina
Tim digitalisasi direktorat bina KUA & Sarana Prasarana KUA Kemenag pusat kunjungi KUA Pulau Tidung dalam rangka Monev