Bekasi, faktaintegritas.id- Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kota Bekasi mengerahkan ratusan anggotanya menggelar aksi unjuk rasa damai di depan area perusahaan PT AICA Indonesia, Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi. Pada Rabu, (10/9/25).
Dalam aksi damai ini GIBAS menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan yang dinilai belum memenuhi 4 Regulasi sesuai ketentuan hukum dan norma yang berlaku.
4 Regulasi yg disorot GIBAS adalah :
1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan,
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Didepan awak media, Ketua GIBAS Bekasi Timur, Mumuy Mulyana, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mendorong PT AICA Indonesia segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Kami berharap perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pihak Perusahaan menyikapi dengan mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk mendiskusikan masalah tersebut.
Hasil dari perundingan tersebut, Mumuy Mulyana menyampaikan kepada Awak Media, bahwa baru disepakati 1 tuntutan yaitu Ketenagakerjaan
“Hasil perundingan sementara perusahaan menyetujui perihal Ketenagakerjaan yaitu akan mengakomodir tenaga kerja dari Lingkungan sekitar, adapun ” ujar Mumuy kepada awak media.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT AICA Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh GIBAS.
