faktaintegritas.id – Rabu (20/4) team faktaintegritas.id menghadiri diskusi publik di cafe Kapos Kopi, Koni Kota Bekasi, yang mengangkat tema yg sedang panas terkait Tenaga Kerja Kontrak akankah di hapuskan? imbas adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Terkait Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Peraturan tersebut, tidak dikenal lagi istilah tenaga honor atau tenaga kontrak seperti TKK. Dan di tahun 2023 nanti, semua pegawai pemerintah hanya mengenal dua pegawai yang masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).
Acara yg dihelat oleh Rukun Jurnalis Bekasi (RUJUK) dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi H.M.Syaifudaullah, Ketua Komisi 1 Faisal, Perwakilan Fraksi PKS Adhika Dirgantara, Perwakilan Fraksi PDIP Rudy Heryansyah, Ketua Fraksi Golkar Persatuan Dariyanto, Perwakilan Fraksi Gerindra Ibnu Hajar Tanjung. Namun Sayangnya Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak dapat hadir sebagai eksekutif yang justru keterangannya sangat diperlukan.
Perwakilan Fraksi PKS, Adhika Dirgantara mengatakan “Standing position PKS ini jelas kita ingin mendorong TKK ini menjadi PPPK dengan sebuah tujuan bahwa pelayanan kita itu makin berkelas, makin oke,” ucap Adhika.
“TKK kita memang terbesar di Dinas Pendidikan banyak guru dan juga tenaga kesehatan sehingga kalau kemudian tiba2 dihilangkan itu ga mungkin kita bisa collapse,” sambungnya.
Terkait penghapusan TKK, Adhika menjelaskan bahwa “Terminologi penghapusan TKK ini, sebenarnya bukan penghapusan TKK, tapi bahwa Pemerintah Daerah itu PPK nya itu di PP No. 49 Tahun 2018 Pasal 96 itu disebutkan begini “Tidak lagi boleh mengisi jabatan itu dengan Non-PNS atau Non-PPPK”. Jadi dengan kalimat yang begitu kita bisa memahami bahwa siapapun yang mau mengisi jabatan Pemerintahan itu dia statusnya kalau tidak PNS ya PPPK” jelas Adhika.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mencarikan jalan keluar agar masalah tersebut dapat terselesaikan.
“Kita siap mencarikan jalan keluar asal memang kita bisa terbuka,duduk bicaranya gimana, strateginya gimana, kita coba cari jalan keluar bareng-bareng DPRD, Komisi 1,” ujarnya.
“Jadi yang perlu adalah sampaikan kepada eksekutif pak Walikota dan jajarannya untuk menyampaikan strategi serius tentang penindaklanjutan PP No. 49 Tahun 2018 ini yang kemudian itu akan menyangkut terhadap eksistensi dan status hukum tenaga honorer yang ada di Kota Bekasi,” tutupnya.
More Stories
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
FSMM ( Forum Silaturahim Masjid & Musholla ) DUMAS KOTA BEKASI SALURKAN BANTUAN KORBAN BANJIR, SUKABUMI
korban kasus TPPU Edc cash yang tergabung dalam MB3 sujud syukur, putusan Hakim PN Kota Bekasi dinilai adil dan memihak korban