faktaintegritas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) ketika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Nanti kita, Dishub, Polres, buat itu. Kayak tahun lalu. Ya kayak surat izin (SIKM),” ujar Rahmat saat ditemui di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (29/11/2021).
Ia mengatakan, pemberlakuan SIKM ini bertujuan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang keluar masuk wilayah Kota Bekasi.
“Sepanjang dia tidak menyebabkan transmisi kepada orang lain, kan hanya ruang lingkup dia. Nah itu dia, keluarga aja tidak boleh, kan sama, DKI juga seperti itu,” ujarnya.
Rahmat mengimbau masyarakat tetap di rumah saja dan beraktivitas di dalam Kota Bekasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru nanti.
“Jadi kalau bisa di wilayah dia aja (rumah aja). Makanya udah, habisin aja duit di Kota Bekasi, mau ke mana artinya tidak ada kekhawatiran,” ungkapnya.
Sumber : kompas
More Stories
Optimalisasi Pajak Kendaraan Mewah, Tim Pembina Samsat DKI Jakarta Siapkan Strategi Penagihan Door to Door
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Min Mahasa Utara
Mantap.! SPMB SMA Negeri di Wilayah III Jawa Barat Dapat Apresiasi Positif Dari Masyarakat Bekasi