Jakarta – Pengemudi mobil Pajero berinisial OK (40) menganiaya sopir truk kontainer berinisial E di Sunter, Jakarta Utara. Polisi menyebut OK menganiaya sopir truk kontainer tersebut menggunakan baton stick.
“Iya bener (baton stick ). Stick besi pendek yang bisa jadi panjang bisa dihempas kebawah,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Nasriadi mengatakan, baton stick tersebut memang sengaja dibawa oleh pelaku di dalam mobil untuk berjaga-jaga. Namun, pelaku baru kali ini menggunakannya.
“Belum pernah dipakai sebelumnya,” kata Nasriadi.
Kemudian, terkait kepemilikan baton stick, Nasriadi mengatakan memang tidak ada pasal untuk menyimpan benda tersebut. Namun, jika disalahgunakan tetap akan terkena tindak pidana.
“Tidak ada pidana menyimpan stick tersebut karena bukan termasuk senjata tajam. Tapi akan menjadi masalah bila digunakan untuk tindak pidana seperti tersangka tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan OK dua kali melancarkan pukulan. Yang pertama, dia memukul menggunakan besi dan, yang kedua, menggunakan stik sekaligus untuk memecahkan kaca truk kontainer tersebut.
“Kalau kelihatan coba dilihat lagi, nih, jadi pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini. Dia gunakan stik yang ini, bahkan yang kedua kali dia pukul kacanya, pecah,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Yusri mengatakan E mengalami retak pada tulang tangan kanan usai dipukul dengan besi oleh OK.
“Yang bersangkutan sampai dengan saat ini korbannya, ada korbannya nah ini korbannya. Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama,” tutur Yusri.
OK diketahui melakukan aksinya tersebut lantaran emosi saat diklakson di jalan. Dia sempat 2 kali dilerai oleh seorang berkaos TNI, tapi tidak berhasil. OK tetap melancarkan aksinya, bahkan hingga menyebabkan kaca truk tersebut pecah.
“Merasa karena diklakson terlalu besar oleh si truk sehingga dia emosi kemudian memukul,” kata Yusri.
OK diketahui juga sempat melarikan diri ke Surabaya tapi, pada Senin (28/6) pagi tadi, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini pengemudi Pajero itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan OK dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.
“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” ujar Nasriadi.
Sumber: detik.com
