faktaintegritas.id – Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Tangerang Selatan sudah diperiksa terkait dugaan pungli Rp 250 ribu ke warga yang meminta tanda tangan ahli waris. Camat Ciledug Syarifudin menegaskan lurah tersebut bakal diberikan sanksi tegas.
“Pasti akan diberikan sanksi, itu pasti. Tapi sanksi apa yang mau kita berikan, nanti kan sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian dan segala macem. Jangan sampai nanti kita juga memberikan sanksi tidak ada dasar hukumnya, itu yang kita tidak mau. Karena bagaimanapun juga hukum itu paling tinggi,” ujar Syarifuddin saat detikcom hubungi, Sabtu (7/8/2021).
Syarifudin mengatakan siang ini tim akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada lurah tersebut. Sebelumnya lurah tersebut sudah dimintai klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tangerang.
“Kita mungkin jam 14.00 WIB nanti kita akan bertemu, kalau tidak ada perubahan. Tapi sebelumnya kita sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada oknum yang diduga melakukan pungli atas permohonan warga untuk pembuatan surat keterangan waris,” katanya.
Syarifuddin menambahkan, lurah tersebut baru pertama kali menjalankan aksinya. Atas kejadian ini, dia berharap ASN yang melayani masyarakat tidak melanggar aturan dalam memberikan pelayanan.
“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi lah, baik di tempat itu atau pun di tempat yang lain yang melibatkan oknum untuk melakukan pelanggaran yang memang harusnya tidak dilakukan dan tidak sesuai aturan,” ujar Syarifuddin.
Video Viral
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria merekam aksi pungli lurah itu secara diam-diam. Awalnya, pria itu masuk menemui sang lurah di sebuah ruangan.
“Ini ponakan saya barusan laporan butuh tanda tangan untuk surat keterangan waris. Ya kemarin orang tuanya meninggal, ini kemarin katanya nggak bisa tanda tangan, Pak,” kata seorang pria dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Sabtu (7/8/2021).
Pria tersebut pun mengajukan pertanyaan kepada lurah tersebut. Dirinya bertanya, apakah untuk membuat surat keterangan waris harus mengeluarkan biaya.
“Ada fee-nya ya, Pak?” tanya perekam video.
“Ada itu mah,” jawab lurah.
Singkatnya, pria itu kemudian menanyakan soal permintaan fee sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan surat keterangan waris kepada lurah. Hingga akhirnya pria itu memberikan uang sebesar Rp 20 ribu.
Sumber : detik.com
More Stories
Tim digitalisasi direktorat bina KUA & Sarana Prasarana KUA Kemenag pusat kunjungi KUA Pulau Tidung dalam rangka Monev
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional