Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama satu tahun terakhir mendapat penolakan dari DPRD Kota Bekasi. Usulan tersebut dinilai tidak tepat waktu serta berpotensi mengganggu kinerja penerimaan daerah, khususnya saat realisasi PBB di Kota Bekasi sedang dalam tren positif.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menilai kebijakan penghapusan tunggakan justru bisa menimbulkan masalah baru di masyarakat. Menurutnya, ada potensi kecemburuan sosial antara warga yang sudah taat membayar dengan yang menunda pembayaran.
“Ini kan sudah di pertengahan tahun. Sebagian masyarakat sudah ada yang membayar tunggakan PBB, sementara yang lain mungkin masih menunggak tapi sedang berusaha melunasinya. Jangan sampai ini menimbulkan kecemburuan antarwarga,” ujar Arif Rahman Hakim usai menghadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-alun M. Hasibuan, Minggu (17/8/2025).
Arif menambahkan, langkah penghapusan tunggakan seharusnya dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Menurutnya, PBB merupakan salah satu instrumen penting dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Kalau kebijakan ini dijalankan tanpa perhitungan matang, justru akan mengurangi potensi penerimaan daerah. Padahal PAD kita sangat bergantung pada sektor ini,” tegasnya.
DPRD Kota Bekasi, kata Arif, akan segera melakukan rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pihak terkait untuk membahas dampak dari wacana tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.
Adv/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi
