Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 digelar secara transparan tanpa pungutan biaya.
Meski demikian, isu mengenai praktik percaloan tetap menjadi kekhawatiran publik. Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengapresiasi langkah Pemkot Bekasi yang menyatakan bahwa seleksi PPPK dilakukan gratis. Namun ia menegaskan, masyarakat harus tetap waspada dan berani melapor jika menemukan adanya penyimpangan.
“Saya apresiasi klaim tidak dipungut biaya, tapi kalau memang ada peserta PPPK yang dimintai atau dikenai biaya, silakan laporkan ke Komisi I atau langsung ke DPRD Kota Bekasi,” tegas politisi Partai Golkar itu, Rabu (13/08/2025).
Menurut Dariyanto, praktik percaloan dalam penerimaan pegawai kerap muncul sebagai isu liar setiap kali ada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, DPRD Kota Bekasi membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan.
“Jika ada laporan masuk, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami ingin memastikan bahwa penerimaan PPPK di Kota Bekasi berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dariyanto juga meminta kepada BKPSDM dan seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum dalam proses seleksi. Transparansi dan keadilan, kata dia, harus menjadi prinsip utama dalam rekrutmen PPPK.
“Harapan kami, seleksi PPPK bisa benar-benar menghasilkan aparatur yang berkualitas tanpa ada praktik percaloan. Jika masyarakat ikut mengawasi, proses ini akan jauh lebih bersih,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari DPRD serta partisipasi aktif masyarakat, rekrutmen PPPK di Kota Bekasi diharapkan dapat berjalan objektif, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Adv/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi
