November 22, 2025

faktaintegritas.id

Berita Nyata Sesuai Fakta

Latu Har Hary Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Paparkan Mekanisme Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyampaikan informasi penting terkait program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu di Kota Bekasi yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

Program ini menyasar jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, hingga kesetaraan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Keputusan WaliKota Bekasi Nomor 400.31/Kep.432-Disdik/VII/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pendidikan untuk Siswa Berprestasi, Tahfidz Quran, dan Siswa Tidak Mampu.

“BSM adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga kurang mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemkot Bekasi dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif,” ujarnya.

Dalam APBD, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar lebih untuk siswa SMP dan Rp4 miliar lebih untuk siswa SD. Bantuan ini diberikan sekali dalam satu tahun dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per siswa SD dan Rp3 juta per siswa SMP.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan BSM:
Pengajuan BSM dilakukan melalui sekolah masing-masing dengan syarat sebagai berikut:
Surat permohonan dari kepala sekolah yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi, tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Bukti domisili Kota Bekasi, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Jika tidak terdata dalam DTKS, wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Adv/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi