Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menetapkan persyaratan sertifikasi kesehatan bagi Kepala Puskesmas (Kapus), termasuk kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmad Rivai, menegaskan pentingnya kualifikasi medis resmi bagi Kapus.
“Tidak mungkin seseorang memimpin puskesmas tanpa STR dan SIP. Ini menyangkut tanggung jawab pelayanan, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.
Rivai juga menyoroti adanya permasalahan di sejumlah puskesmas, mulai dari pengelolaan obat kadaluarsa hingga penyaluran insentif tenaga kesehatan yang dinilai tidak transparan.
Pandangan serupa disampaikan Ahmadi (Bang Madong), anggota Komisi IV lainnya.
“Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Tanpa sertifikasi, sulit menjamin mutu layanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepemimpinan Kapus harus ditopang kompetensi manajerial sekaligus klinis. “Ini bukan sekadar jabatan administratif, tapi posisi strategis yang berhubungan langsung dengan kesehatan masyarakat,” katanya.
Keduanya sepakat mendesak Pemkot Bekasi segera memperbarui regulasi rekrutmen Kepala Puskesmas.
“Langkah ini bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat,” tandas Rivai.
Adv/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi
