November 22, 2025

faktaintegritas.id

Berita Nyata Sesuai Fakta

DPRD Desak Penertiban 1.000 Lebih Reklame di Kota Bekasi Diduga Tak Berizin.

Kota Bekasi. faktaintegritas.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyoroti maraknya reklame luar ruang yang diduga melanggar aturan peruntukan dan tidak mengantongi izin, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyebut jumlah reklame ilegal di Kota Bekasi mencapai ribuan, berdasarkan temuan Pemkot. Ia menduga ada perusahaan periklanan yang mendirikan tiang reklame tanpa dokumen resmi, seperti yang terlihat di sepanjang Jalan KH. Noer Alie dan Jalan Kalimalang.

Arif bahkan sempat melihat langsung pemasangan reklame baru di kawasan Simpang Caman, Jatibening, milik perusahaan ASOKA, yang diduga tidak memiliki izin. “Itu berdiri di depan yayasan dan sekolah, tanpa izin dari pengelola tol maupun Pemkot Bekasi. Persoalan ini harus dipecahkan, mengingat ada lebih dari 1.000 reklame tanpa izin yang tidak memberi kontribusi PAD,” ujarnya.

Komisi III mendorong Wali Kota Bekasi untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Arif berharap momentum kepemimpinan baru bisa dimanfaatkan untuk menertibkan reklame ilegal dan meningkatkan PAD.

Reklame di sepanjang Jalan KH. Noer Alie memang menjadi sorotan karena diduga berdiri tidak sesuai peruntukan dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa reklame juga ditemukan di lahan bekas pembebasan Tol Becakayu, tepatnya di dekat pintu masuk arah Jakarta, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, menyatakan pihaknya akan menggelar penertiban masif pekan depan. Koordinasi telah dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta pihak kecamatan.

Berdasarkan data Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, terdapat 1.788 titik reklame, namun hanya 700 yang terdaftar dan memiliki PBG. “Sesuai arahan Wali Kota, reklame yang belum berizin akan ditertibkan. Ada yang izinnya masih berproses tapi sudah tayang, dan itu juga akan kami tindak. Tujuannya jelas, untuk menambah PAD,” kata Idi.

Adv/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi