Haryono, S.Kom.,M.Kom terpilih menjadi ketua Koperasi Bani Mandiri Universitas Bani Saleh. Pemilihan dengan proses yang panjang dan melalui mekanisme demokrasi pemungutan suara kepada 3 kandidat acara yang dilaksanakan di kampus Universitas Bani Saleh Kota Bekasi pada Kamis, (06/02/25).
Acara yang Acara di buka oleh ketua yayasan H.Ali Ghozi dan diberikan pembekalan oleh Pembicara : DR. KH MOH AIS, MA serta dihadiri juga oleh Rektor Universitas Bani Saleh Dr.Ns.Desrinah Harahap, M.Kep., Sp.Kep.Mat. yang melantik ketua terpilih, selain itu hadir juga para pembantu rektor serta jajaran kampus Universitas Bani Saleh.
Pasca terpilihnya Haryono sebagai ketua Koperasi dengan mengantongi 64% suara, dalam sambutannya Haryono langsung memaparkan Rencana Program kegiatan Sesuai dengan VISI, MISI DAN TUJUAN Koperasi Bani Mandiri.
adapun Visi Koperasi : Menjadi lembaga keuangan syariah yang terpercaya demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
sedangkan Misi Koperasi:
Memberikan pelayanan keuangan yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip syariah.
Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program pembiayaan dan simpanan.
Mengembangkan usaha-usaha produktif yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat.
Membangun sumber daya manusia yang profesional dan berakhlak mulia.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya koperasi syariah.
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Meningkatkan kesejahteraan anggota.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut;
Jual beli, kegiatan usaha lainya dan yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi dalam rangka peningkatan skala usaha koperasi sesuai dengan kesepakatan anggota koperasi
Kegiatan usaha ditujukan untuk mempermudah masyarakat dan anggota dalam memenuhi kebutuhan perawatan kendaraan demi kelancaran operasional anggota dapat mengoptimalkan pendapatan serta dapat mengurangi biaya perawatan kendaraan
Kegiatan pengadaan alat pendukung operasional anggota ditujukan untuk menyediakan barang-barang keperluan pokok anggota secara kredit maupun kontan. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan dimana saja dalam ruang lingkup wilayah kerja Kota Bekasi
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 4 koperasi dapat melakukan kerja sama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Koperasi Bani Mandiri berperan sebagai :
Motor penggerak perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat lapisan menengah dan bawah;
Pelaksana sistem Ekonomi Syariah yaitu semua kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah khususnya yang telah ditetapkan oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI);
Intermediasi atau Penghubung antara penyandang dana/pemilik modal/investor dengan penerima dana/anggota atau calon anggota
Intermediasi dana-dana sosial atau Zakat, Infak dan Sedekah.
Untuk mencapai tujuannya, maka kegiatan usaha yang dapat dilakukan Koperasi Bani Mandiri adalah sebagai berikut :
Memberikan pelayanan Simpanan, Pembiayaan atau Perkuatan Permodalan anggota atau calon anggota berdasarkan Prinsip Syariah;
Memberikan peningkatan pelayanan jasa manajemen untuk kepentingan anggota dan masyarakat seperti pelatihan, pendidikan, advokasi, dan sistem manajemen informasi, sistem pembayaran atau bentuk lainnya;
Mengayomi anggota untuk menjadi lembaga yang jujur, amanah, dan profesional.
lebih lanjut Haryono menyampaikan
PROGRAM KERJA KOPERASI KARYAWAN UNIVERSITAS BANI SALEH koperasi BANI MANDIRI
PERIODE 2025-2029
Program kerja didasarkan kekuatan, kelemahan, peluang dan hambatan. Dengan demikian program kerja tidak merupakan daftar keinginan tapi berkaitan dengan target sasaran terhadap tujuan. Untuk itu, pengurus koperasi Periode 2025-2029 telah Menyusun program kerja sebagai berikut:
PROGRAM KERJA TAHUN PERTAMA
Membuat Website yang interaktif untuk menyebarluaskan berbagai informasi tentang fasilitas dan aktivitas dan berbagai hal tentang Koperasi
Mengikutsertakan Anggota/Karyawan dalam berbagai Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Koperasi.
Menyelenggarakan RAT Tahun buku 2025 selambat-lambatnya pada bulan Desember 2025.
Mengadakan rapat-rapat kerja Pengurus Koperasi Syariah Periode 2025-2029
Menyusun peraturan yang berkaitan dengan Koperasi Syariah Universitas Bani Saleh.
Menggiatkan simpanan sukarela dari anggota yang dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak
Mengurus perpanjangan ijin-ijin Koperasi Syariah Universitas Bani Saleh yang akan segera kadaluarsa pada instansi terkait:
SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
NPWP Badan
Akta Perubahan
Menjalin kerjasama dengan pihak perbankan dalam upaya peningkatan pemberian pinjam kepada anggota
Mengaktifkan bidang usaha berdasarkan skala prioritas antara lain:
Bidang Ekonomi:
Layanan Keuangan Syariah:
Menyediakan produk simpanan dengan akad mudharabah dan wadiah.
Menyediakan pembiayaan syariah menggunakan akad murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau qardh hasan (pinjaman tanpa bunga).
Mengadakan Program Umroh Anggota bulan ……
Unit Usaha Halal:
Membuka minimarket halal untuk kebutuhan anggota dan masyarakat sekitar.
Menyediakan layanan katering halal untuk acara internal dan eksternal.
Investasi Syariah:
Mengelola dana koperasi untuk investasi pada usaha-usaha halal seperti properti syariah, franchise makanan halal, atau sektor agribisnis.
Membentuk koperasi syariah berbasis digital untuk mendukung e-commerce produk anggota.
Bidang Syariah
Memberikan pinjaman tanpa bunga maksimal … juta.
Melaksakan program akad murabahah dengan plaform tertinggi ….juta.
Pengadaan barang kebutuhan anggota sesuai permintaan.
Menfasilitasi pengembangan permodalan koperasi dengan anggota koperasi melalui akad mudharabah
Bidang Usaha
Melengkapi semua kebutuhan harian anggota
Berupaya menyesuaikan harga produk di bawah harga pasar
Membedakan harga anggota dengan non anggota
Membuka kemitraan untuk anggota dengan cara menjadi supplier
Membuka Toserda Online
Menciptakan kemudahan dan manfaat yang lebih bagi anggota dengan cara menggunakan kartu anggota
Menyediakan barang-barang yang komplit dan variative sesuai dengan kebutuhan konsumen
Membuka jalur supplier baru untuk mencari alternatif harga yang kompetitif
Bidang Ketenagakerjaan:
Mengikutsertakan Karyawan/Anggota dalam berbagai Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan/diundang oleh mitra
Melaksanakan Pendidikan dan pelatihan untuk anggota tentang kewirausahaan
Bidang Sosial:
Dana Sosial dan Bantuan:
Menyediakan program zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk membantu anggota yang membutuhkan.
Memberikan bantuan kesehatan dan pendidikan kepada anggota dan keluarga anggota.
Edukasi dan Pelatihan:
Menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan syariah untuk anggota.
Mengadakan seminar dan kajian islami untuk meningkatkan spiritualitas dan wawasan anggota.
Kegiatan Sosial:
Mengadakan program bakti sosial di lingkungan sekitar, seperti pembagian sembako halal, layanan kesehatan gratis, atau bantuan kebencanaan.
Bidang Organisasi:
Rapat Anggota Sesuai Syariah:
Menyelenggarakan rapat anggota secara rutin dengan tata cara sesuai prinsip syariah, menghindari praktik riba, gharar, dan maysir.
Membuat laporan tahunan koperasi dengan transparansi syariah.
Pembinaan Anggota:
Memberikan pembinaan berkelanjutan tentang nilai-nilai koperasi syariah kepada seluruh anggota.
Membentuk kelompok kerja yang bertugas meningkatkan kompetensi dan keterampilan anggota.
Pengawasan Internal:
Membentuk tim audit syariah untuk memastikan semua kegiatan koperasi berjalan sesuai prinsip syariah.
Bidang Pelayanan:
Digitalisasi Layanan:
Mengembangkan aplikasi koperasi syariah untuk mempermudah anggota mengakses layanan keuangan dan informasi koperasi.
Menyediakan kanal komunikasi digital untuk pengaduan dan masukan anggota.
Layanan Cepat dan Ramah:
Memastikan pelayanan koperasi berjalan cepat, efisien, dan sesuai nilai-nilai Islami.
Memberikan penghargaan kepada anggota yang aktif dan berprestasi dalam mendukung kegiatan koperasi.
Penyediaan Informasi Transparan:
Mengelola publikasi berkala tentang kegiatan, laporan keuangan, dan perkembangan koperasi secara terbuka.
Dan ketua koperasi terlantar menyampaikan akan membuka kerjasama secara terbuka, dengan selokan dari kita untuk kita dan untuk kita selamanya. Siapapun boleh jadi anggota koperasi bani mandiri
rep DAMIS/06/02/2025
More Stories
Berkah Ramadhan, Pemuda Ansor Ranting Teluk Pucung Bekasi Utara Berbagi Takjil Gratis ke Pengguna Jalan.
Kadin Kota Bekasi, mendampingi Kadin Jawa Barat, & APJI salurkan bantuan untuk korban banjir di 2 Titik
IKMBS Salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir di Bekasi