Kota Bekasi – faktaintegritas.id : Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi berakhir dengan kepuasaan atas putusan Hakim yang dinilai adil dan membela hak -hak para korban yang selama ini tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (MB3).
Ketua Majelis Hakim, DR. Istiqomah Bahrawi, SH.MH bersama dua hakim lainnya memutuskan harta aset sitaan lima terdakwa yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi hak para korban sebagai bentuk ganti rugi atas investasi bodong edc cash dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (9/12/2024).
Kuasa hukum para korban yang tergabung di Paguyuban MB3, Siti Mylanie Lubis, SH mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan karena akhirnya kasus TPPU Edc cash telah mencapai akhir setelah satu tahun persidangan.
Sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan hakim yang memihak para korban, ratusan korban yang hadir dipersidangan melakukan doa dan sujud syukur atas doa – doa mereka yang hampir 4 tahun sejak tahun 2021 dikabulkan Allah SWT.
“Kami bangga kepada hakim yang berfungsi dengan amanah dan memiliki hati nurani terhadap korban dan terdakwa, ” ungkapnya.
Majelis Hakim memutuskan aset sitaan berupa barang bergerak dan tidak bergerak senilai ratusan miliar rupiah yang selama ini tercantum dalam dakwaan diberikan kepada para korban yang tergabung dalam Paguyuban MB3 sebagai ganti rugi yang akan diproses melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia berharap Jaksa tidak akan mempersulit saat pengembalian aset dan meminta perhatian dari Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Jaksa Agung untuk membantu rakyat kecil yang meminta keadilan hukum.
“Putusan hakim memberi hukuman salah satu terdakwa diturunkan dari 18 tahun menjadi 10 tahun dan AY dan Sur diturunkan menjadi 10 tahun. Meskipun ada aset yang harus diperiksa, jaksa belum melakukan tugasnya untuk melakukan apprasail, “jelas Meylanie.
“Untuk itu kami meminta segera Kejaksaan untuk melakukan apprasail barang – barang sitaan terdakwa karena itu perintah undang – undang, ” tegas Mylanie.
Meskipun ada perdamaian, mereka masih merasa kecewa terhadap Jaksa. Mereka bersyukur ada hakim yang peka, jika tidak, nasib korban dan terdakwa bisa saja berbeda, ungkap Mylanie.
Untuk itu, Kuasa Hukum Korban meminta agar Jaksa Agung meneliti kembali kinerja jaksa, karena selama persidangan para korban merasa hak -hak mereka tidak ada yang membela.
Mylanie menekankan pentingnya keadilan yang seharusnya ditegakkan, terutama mengingat tuntutan jaksa yang dianggap tidak masuk akal dan mengabaikan adanya akta vandading.
Yaitu akta perdamaian antara terdakwa dan korban yang sepakat untuk mengembalikan ganti rugi dari aset barang yang sita oleh Bareskrim dan Kejaksaan. Mylanie meminta agar tindakan jaksa dapat diperbaiki dan tidak merusak nama baik institusi yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban MB3, H. Mulyana mengucapkan syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Alhamdulillah kami puas terhadap keputusan hakim para korban bisa mendapatkan haknya dan mereka tidak ingin menghukum para terdakwa sesuai tuntutan JPU karena terdakwa sudah berusaha berdamai, ” terangnya.
“Hukuman para terdakwa telah dikurangi secara signifikan; misalnya, Pak Bayu Aji dari 18 tahun menjadi 10 tahun, ” ujarnya.
Dia berharap tidak ada lagi jaksa nakal agar para korban dapat mengklaim aset yang sudah dikembalikan dengan lebih mudah. (rilis/Linov)
More Stories
Diduga menipu dan menggelapkan dana talangan gaji karyawan, Direktur PT Witan Presisi, dipolisikan
kaki diamputasi akibat tabrakan oleh mobil yang diduga dikendarai anggota polisi, keluarga minta perhatian kapolres Bekasi
Adhika Dirgantara sampaikan sikap PKS mendorong TKK agar jadi PPPK, pemerintah diminta serius tindaklanjuti PP no 49 th 2019