Faktaintegritas.id :
Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023 sebagaimana disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selain itu, kampanye pemilu juga dilarang dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.[3]
Namun demikian, dalam Peraturan KPU 20/2023 jo. Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 (hal. 49) lebih lanjut dijelaskan bahwa fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yaitu perguruan tinggi dapat digunakan untuk tempat kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.[4] Adapun yang dimaksud dengan atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program.[5]
Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye diperbolehkan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak.[6] Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye hendaknya mematuhi ketentuan dalam Pasal 72 dan Pasal 72A Peraturan KPU 20/2023.
Selain tempat-tempat yang disebutkan di atas, bahan kampanye pemilu (selebaran, brosur, pamflet, stiker, pakaian, kalender, dan lain-lain) yang dapat ditempel, dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:[7]
- tempat ibadah;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- gedung atau fasilitas milik pemerintah;
- jalan-jalan protokol;
- jalan bebas hambatan;
- sarana dan prasarana publik; dan/atau
- taman dan pepohonan.
Perlu dicatat bahwa pada tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung/fasilitas milik pemerintah serta sarana dan prasarana publik termasuk pula halaman, pagar, dan/atau tembok.
Adapun alat peraga kampanye pemilu (reklame, spanduk, umbul-umbul) dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Hati-hati, jangan sampai melanggar, karena dalam konteks kampanye pemilu, apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau tim kampanye melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan, maka pelaksanaan kampanye dapat dihentikan bahkan dilarang dilakukan.[13]
Namun demikian, apabila pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja (dolus) melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di tempat yang dilarang yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Untuk menentukan kampanye di tempat yang dilarang tersebut termasuk ke dalam tindak pidana atau bukan, maka hal tersebut merupakan wewenang dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (“Gakkumdu”) dan pengadilan.[14]
Atas laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, dan/atau panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan kepada kepolisian. Dugaan tindak pidana tersebut diteruskan maksimal 1×24 jam sejak Bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan/atau panwaslu kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan tersebut diduga merupakan tindak pidana pemilu, setelah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan agung dalam Gakkumdu.[15]
Adapun sanksi pidana melakukan kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas negara, tempat pendidikan dan tempat ibadah untuk berkampanye dapat dipidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu yang berbunyi:
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sumber : Hukumonline.com
More Stories
Survei Pamungkas PolMark : Heri-Sholihin Unggul di Pilkada 2024 Kota Bekasi
1000 UMKM Kota Bekasi Deklarasikan dukungan untuk Heri-Sholihin (RISOL) dan Akhmad Syaikhu – Ilham Habibi (ASIH)
Peresmian Posko Relawan BRAFO TRI yang dipimpin Rendra Amiryn sekaligus Deklarasikan dukungan untuk Tri Adhianto