FAKTAINTEGRITAS.ID : Sudah menjadi kebiasaan bahwa setiap berakhir tahun ajaran ditutup dengan kegiatan diluar sekolah dikemas dengan study tour, apalagi saat menjelang perpisahan, biasanya kegiatannya di lakukan diluar kota. hal ini tentunya berdampak pada pengeluaran orang tua, apalagi nilainya sangat besar hingga jutaan rupiah, maka berdasarkan fenomena ini, team faktaintegritas.id berkesempatan menjumpai bapak Asep Sudarsono Ketua Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III untuk mendapat informasi terkait kegiatan study tour atau perpisahan yang diselnggarakan disekolah-sekolah ini Rabu, (11/5)
beliau mengatakan bahwa “bagi sekolah-sekolah yang mengadakan acara perpisahan tak boleh memaksa siswa atau menekan untuk mengikuti kegiatan perpisahan maupun study tour di luar sekolah” Jelas Asep.
beliau juga menjelaskan “memang telah ada kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang kembali mengizinkan satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perpisahan maupun study tour bagi siswa di luar sekolah guna mendukung pemulihan ekonomi daerah, namun tetap tidak diperbolahkan melakukan pemaksaan”. ungkapnya
ditanya bagaimana jika masih ada oknum pihak sekolah yang melakukan pemaksaan, beliau menyarankan untuk melaporkan langsung pada KCD.
“Kalo ada sekolah yang diketahui memaksa atau menekan, boleh langsung dilaporkan ke KCD. Nanti kami langsung beri peringatan untuk sekolahnya,” ucapnya.
lebih lanjut beliau menyampaikan “bahwa kebijakan dari dinas provinsi Jawa Barat tujuannya baik yaitu untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah tujuan wisata, namun tetap harus menyadari kondisi orangtua siswa saat ini yang juga baru recovery pasca pandemi covid-19, sehingga harus bijak dalam menerapkannya”pungkasnya. (5nov)
More Stories
DKM Al Husna Pekayon Jaya gelar Khitanan Massal Gratis, dapat uang saku dan bingkisan total 800rb/orang
Gerak cepat pengurus MES Kota Bekasi pasca dilantik, langsung melantik 40 Sahabat MES dilanjutkan RAKER hari itu juga.!
Sosialisasi Pengendara Kendaraan yang Belum Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat