faktaintegritas.id – Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia. Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Nugroho mengatakan penilangan pelanggar tidak secara manual, namun menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah wilayah.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2022.
Dia berpesan agar petugas lapangan yang akan bertugas mesti sesuai arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri untuk mengedepankan penindakan bersifat simpatik dan humanis. Selain itu juga melakukan kegiatan edukasi, karena sesuai dengan tema operasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Dalam pelaksanaan operasi zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat.” tutur Agung.
Masyarakat sebagai pengguna jalan diharapkan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada. Agung mengingatkan bahwa ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Tema Operasi Zebra 2022 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.” Kemarin, Korps Lalu Lintas Polri telah melaksanakan latihan pra operasi (Lat Pra Ops) bagi personel yang akan dilibatkan.
“Kegiatan Lat Pra Ops ini untuk menyamakan presepsi bagaimana cara bertindak petugas dilapangan sehingga pada saat pelaksanaan dapat berjalan dengan baik,” Ujar Agung.
Saat ini sudah ada 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dengan adanya pengembangan teknologi informasi ini diharapkan kepolisian bisa semakin baik.
“Tentunya dengan adanya program ini, layanan kepolisian semakin baik untuk menghindari pelanggaran dan mengurangi terjadinya kecelakaan,” kata Sigit, Kamis, 22 September 2022.
ETLE ini juga terdapat pengembangan dan pembaruan berupa ETLE mobile device yang terbagi menjadi tiga, yakni Mobile on board, ETLE mobile hand held, dan ETLE mobile apps.
ETLE mobile on board merupakan kamera portable yang ada pada kendaraan polisi lalu lintas. Kendaraan ini akan bergerak merekam setiap pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera tilang statis.
Berbeda dengan ETLE mobile hand-held yang merekam pelanggaran menggunakan smartphone yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional.
ETLE mobile apps sendiri merupakan applikasi layanan informasi dan konfirmasi pelanggaran tilang elektronik. Aplikasi tersebut juga sudah tersedia di Play Store sejak 21 September 2021.
Sumber : tempo
More Stories
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat
Refleksi Akhir Tahun 2024, Perempuan ICMI Minta Pemerintah Lebih Serius Lindungi Hak Anak dan Perempuan Indonesia