faktaintegritas.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Dalam membuat SIM terdapat Syarat Membuat SIM dan Biaya Membuat SIM yang harus dipenuhi.
Syarat Usia
Syarat usia saat membuat SIM harus memenuhi ketentuan usia terendah sebagai berikut:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 tahun untuk SIM CI
- 19 tahun untuk SIM CII
- 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 tahun untuk SIM BII
- 22 tahun untuk SIM BI umum
- 23 tahun untuk SIM BII umum.
Syarat Administrasi
Berkas administrasi adalah salah satu Syarat Membuat SIM. Berkasnya terdiri dari
- Pas Foto
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi KTP sebanyak 4 Lembar
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
Syarat Kesehatan
Syarat kesehatan dalam membuat SIM meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Maka dilakukan tes penglihatan, pendengaran, tes fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Syarat kesehatan harus didampingi dengan Surat Keterangan Dokter dan Surat Keterangan Lolos Psikologi.
Cara Membuat SIM
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Disertai melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
- Membayar biaya pembuatan SIM. Mengumpulkan semua berkas dalam satu map lantas diserahkan kepada petugas.
- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
- Menjalani ujian praktk sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata, pengambilan foto, serta tanda tangan.
- Pembuatan SIM selesai, pemohon tinggal menunggu SIM dicetak.
Biaya Membuat SIM
Berikut Biaya Membuat SIM terbaru
- Biaya Membuat SIM A adalah Rp120.000
- Biaya Membuat SIM B I maupun SIM B II adalah Rp120.000
- Biaya Membuat SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp100.000
- Biaya Membuat SIM D maupun SIM D II adalah Rp50.000
More Stories
GENPRO Kota Bekasi, sowan ke Aleg DPRD, Chairunnisa, bahas kerjasama melejitkan omzet UMKM.
Pelantikan ICMI Kota Bekasi meriah diwarnai pantun oleh Dr Sri Watini, hingga didapuk sebagai “Ratu Pantun Kota Bekasi”
Anak keturunan Bani Salimun Mudik bersama pasca libur lebaran