October 6, 2024

6 Fakta Ugal-ugalan Pengemudi Fortuner Berpelat Polisi Jadi Tersangka

faktaintegritas.id – Pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri, AS, yang melawan arus dan menabrak pemobil lainnya telah diamankan polisi. AS pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AS ditetapkan sebagai tersangka usai berkendara secara ugal-ugalan dengan mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang dikendarinya di Kebayoran Lama, Jaksel, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB. Video kecelakaan itu pun viral setelah diunggah oleh korban @mala_hasan04 di media sosial.

Tak hanya ditabrak, saat itu, kejar-kejaran pun sempat terjadi antara korban dengan pengemudi AS. Kini pihak kepolisian pun telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka.

Berikut ini fakta-fakta terkait insiden tabrakan hingga lawan arus pengemudi berpelat dinas Polri hingga ditetapkan sebagai tersangka:

Pengemudi Tabrak Mobil-Lawan Arus di Jaksel

Insiden itu awalnya dikonfirmasi oleh, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno. Dia membenarkan adanya insiden tabrakan hingga lawan arus yang melibatkan kendaraan Fortuner berpelat dinas Polri.

Suharno membenarkan kecelakaan tersebut terjadi di daerah Kebayoran Lama, Jaksel, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB. Mobil jenis Peugeot ditabrak oleh pengemudi AS.

“Itu masih penyelidikan kan. Lagi kita cari, masih dalam penyelidikan intinya,” kata Suharno saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/8/2021).

Dia menyebut pihaknya saat itu juga langsung mencari tahu terkait pelat mobil Fortuner yang diduga merupakan pelat dinas kepolisian.

“Sudah kita tindak lanjuti, kita cari nomornya gimana di Logistik sana karena harus prosedur permohonan dulu. Pelatnya (mobil Fortuner) dilidik (selidiki) apa bener, apa pinjem kan kita belum tahu persis,” katanya.

Pengemudi Ditangkap Polisi

Selang 2 hari, pihak kepolisian pun akhirnya menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri, AS. Pengemudi pun langsung diamankan oleh polisi.

“Untuk pengemudi sudah kita amankan,” ujar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Minggu (22/8/2021).

Ditetapkan Tersangka

Setelah ditangkap, pihak kepolisian lalu menetapkan AS sebagai tersangka. AS ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak hingga melawan arus di Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

“Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya. Dan setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang tadi sore telah dilakukan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

AS pemobil Fortuner berpelat dinas Polri dijerat dengan 4 pasal berlapis yakni Undang-undang No.22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312. Namun AS tidak ditahan.

“Pasal 310 ayat 1, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan. Pasal 311 ayat 2 setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan dipidana paling lama 1 tahun, dan Pasal 311 ayat 3 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun denda paling banyak 4 juta rupiah. Terkahir 312, yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara denda paling banyak 75 juta rupiah,” tutur Sambodo.

“Kepada yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan memang tidak dilakukan penahanan. Kenapa? Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ucap Sambodo.

Pengemudi Bukan Polisi

Pihak kepolisian membeberkan pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri, AS bukan anggota Polri. AS ternyata hanya sopir anggota Polri.

“Pelaku bukan anggota polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif,” ujar Sambodo.

AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik kendaraan. Selain itu, diketahui pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan karena tidak diperpanjang masa berlakunya.

“Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yg dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik,” ujar Sambodo.

Pakai Pelat Dinas Polri Demi Rasa Aman

Pihak kepolisian mengungkap alasan AS menggunakan pelat dinas Polri ketika mengendarai mobil Fortuner. AS ternyata menggunakan pelat Polri untuk mendapatkan rasa aman.

“Karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi,” kata Sambodo

Pelat Dinas Polri Sempat Dibuang

AS ternyata disebut sempat membuang pelat dinas Polri sebelum ditangkap. Pelat dinas Polri yang sudah tidak aktif itu dibuang oleh AS ke selokan.

“Yang bersangkutan menghilangkan barang bukti ke selokan kemudian kita cari dan kita temukan pelat nomor ini,” ujar Sambodo.

Sambodo menyebut, usai kejadian tabrak lari AS kabur dan kembali ke kediaman sang pemilik mobil. Saat pulang ke rumah majikannya, AS mengaku mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

“Jadi setelah kejadian kemudian yang bersangkutan kabur, kembali ke rumahnya dan mengaku kepada si pemilik kendaraan bukan kejadian yang sebenarnya. Dia mengaku bahwa kendaraannya ditabrak oleh sebuah mobil di Rawamangun,” ujar Sambodo

AS kemudian diminta memperbaiki mobil tersebut. AS lalu memperbaiki mobil itu di sebuah bengkel di wilayah Serang, Banten.

Dalih Tak Tahu Jalan saat Tersangka Lawan Arus

AS juga dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas lantaran melawan arus ketika berkendara. AS berdalih tidak tahu jalan dan ikut-ikutan motor saat melawan arus di Kebayoran Lama, Jaksel.

“Melawan arah karena yang pertama, dia tidak tahu jalan. Awalnya mengikuti google maps tetapi kemudian salah, kemudian mengikuti sepeda motor yang di depannya,” tutur Sambodo.

“Jadi sepeda motor di depannya melawan arah, dia ngikut. Sehingga kemudian dia melawan arah,” lanjutnya.

Sumber : detik.com

websites https://www.aaaimitation.com/. New https://www.bothglow.com/. 24 Hours Online wannareplica. Under $200 replica watches. over at this website www.montresdecopie.com. Buy now https://www.cheapreplicawatch.net/. More about the author https://fakewatcherolex.net/. Continue replica rolex watches. check this site out best replica watch site 2020. my site https://www.watchesf.com. Discover More https://www.emailwatches.com. More details about webpage: rolex swiss replica. useful source replica breitling. see it here replica patek philipe. 30% off businesstagheuer.com. have a peek at these guys https://www.musicfranckmuller.com/. successful feeling travelhublot. browse this site aaa replica watch. try this site tag heuer replica. click to investigate breitling bentley replica.