faktaintegritas.id – PT. Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) menurunkan harga layanan tes rapid antigen di beberapa stasiun. Harga yang awalnya Rp 85 ribu kini menjadi Rp 45 ribu. Tarif ini baru berlaku pada besok (24/09).
“Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (23/09).
Tarif ini baru diterapkan di 64 stasiun yakni, Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.
Tarif baru ini untuk mempermudah calon penumpang KA yang hendak menempuh jarak jauh. Harga baru ini merupakan sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya, yaitu Rajawali Nusindo, serta Indofarma melalui anak usahanya, Farmalab.
Joni mengatakan, untuk tes antigen, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.
“Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta rapid test antigen di stasiun,” ujar Joni.
Syarat lainnya, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Joni menegaskan KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%.
“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Joni.
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional