faktaintegritas.id – Dua pelaku pencurian uang anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri senilai Rp470 juta di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangkap. Kedua maling itu ditangkap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua pelaku yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8), sekitar pukul 02.00 WIB.
“Untuk kejadian hari Jumat (13/8), kemudian nggak sampai 24 jam anggota kita yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil mengungkap ini, menangkap semua pelaku. Demikian juga masih bisa diamankan sebagian besar barang bukti,” kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021).
Peristiwa pembobolan mesin ATM Bank Mandiri itu terjadi Jumat (13/8) di salah satu minimarket di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ronald menyebut kedua pelaku masuk ke minimarket lewat pintu samping dan menjebol plafon.
“Kedua tersangka ini masuk ke minimarket ketika minimarket tutup, kemudian memutus semua CCTV, bahkan lensa-lensa kamera CCTV dipilok sehingga tidak teridentifikasi siapa pelakunya,” terang Ronald.
“Sesampainya di dalam tersangka ini mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah TKP kerugian itu mencapai sebesar Rp470 juta,” sambungnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku duit hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya dan membayar utang. Kedua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai driver taksi online ini sempat survei lokasi sebelum melakukan aksinya.
“Upaya yang dilakukan penyidik luar biasa sehingga ini bisa terungkap dan barang bukti, alhamdulillah hampir seutuhnya penuh dan masih dikejar kembali kemana sebagian uang itu. Sebelumnya kedua pelaku ini pernah melakukan upaya demikian, tapi gagal di Kebumen, Sukoharjo, Temanggung dan pernah sekali di Magelang,” tuturnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 113 juta, mobil, peralatan seperti linggis, hingga tabung gas LPG. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman 7 tahun.
“Adapun ancaman yang digunakan adalah pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan tersangka ini baru pertama kali ditangkap, walaupun sudah melakukan percobaan pencurian tercatat di kami 3 kali,” terang Ronald.
Sumber : detik.com
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid