faktaintegritas.id – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra buka suara soal kasus 11 oknum polisi diduga menjual sabu hasil tangkapan di Sumut. Panca menyebut 11 oknum polisi itu bakal dipecat.
“Sekarang masih dalam tahanan mereka. Sekarang masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Panca kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Panca menyebut 11 oknum polisi yang diduga menjual sabu hasil tangkapan itu bakal dijerat dari sisi etik dan pidana. Dia menyerahkan proses hukum pidana kepada pengadilan.
“Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ucap Panca.
11 Polisi Segera Disidang
Berkas perkara 14 tersangka kasus 76 kg sabu tak bertuan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Sebelas tersangka di antaranya merupakan oknum polisi.
“Kejaksaan Negeri TBA telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Pada tahap II tersebut, diserahkan 14 orang tersangka dan 11 orang di antaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Dedi Saragih, saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/9).
Dedi mengatakan para tersangka dititipkan di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai. Berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan.
Penangkapan 14 orang tersangka ini berawal dari penemuan sabu pada 19 Mei 2021. Ada 76 bungkus sabu yang ditemukan dengan masing-masing bungkus berisi 1 kg sabu.
Sabu itu ditemukan di sebuah kapal wilayah perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam perjalanan penangkapan itu, ada 19 bungkus barang bukti yang diduga digelapkan.
Singkat cerita, Polda Sumut menangkap seorang oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dengan warga di Batu Bara. Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.
Penangkapan oknum polisi di Batu Bara itu mengungkap fakta bahwa sebenarnya ada 76 kg barang bukti sabu tak bertuan yang diamankan di Sei Lunang. Sementara itu, yang awalnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 kg.
Polda Sumut melakukan pengembangan hingga ditetapkan 14 tersangka, yang terdiri atas 11 oknum polisi dan 3 orang lainnya warga. Polisi mengamankan 10 kg sabu dari para tersangka. Polisi menduga ada 9 bungkus sabu yang sudah terjual.
Sumber : detik
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat